Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi daerah dan badan usaha, serta kewajiban badan usaha untuk menerapkan prinsip TSP. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, arahan, batasan yang jelas, koordinasi, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, minimalisasi dampak negatif perusahaan, optimalisasi dampak positif, apresiasi kepada dunia usaha, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  2. Pembiayaan TSP dialokasikan minimum 2% dari keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak.
  3. Pelaksana TSP adalah perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di wilayah Kabupaten.
  4. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  5. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP melalui Forum Komunikasi TSP Kabupaten.

1. Kegiatan TSP yang ditetapkan dan/atau sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan sejauh tidak bertentangan dengan azas dan tujuan peraturan daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan TSP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan. 3. Segala ketentuan yang sudah ada dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini diberi kesempatan untuk menyesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) Bulan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional Perusahaan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Perusahaan akan dikenakan sanksi pembekuan izin bila mengabaikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan izin bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan telah terkena sanksi pembekuan izin sebanyak 2 (dua) kali atau sedang mendapatkan sanksi pembekuan izin namun tetap melaksanakan pekerjaan. 5. Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).