di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi daerah dan badan usaha, serta kewajiban badan usaha untuk menerapkan prinsip TSP. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, arahan, batasan yang jelas, koordinasi, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, minimalisasi dampak negatif perusahaan, optimalisasi dampak positif, apresiasi kepada dunia usaha, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: