di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-012/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-012/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-012/A/JA/01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan teknis serta pengetahuan jaksa dalam penanganan tindak pidana terorisme. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan terarah.
Ketentuan Substansial: Pendidikan dan pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti pangkat minimal III/b dan usia maksimal 45 tahun. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan keterampilan jaksa dalam menangani tindak pidana terorisme, dengan kurikulum yang mencakup 96 jam pelajaran selama 14 hari. Peserta diwajibkan tinggal di asrama selama pelatihan dan akan dinilai berdasarkan prestasi dan integritas mereka. Biaya pelatihan dibebankan pada DIPA Kejaksaan RI tahun 2011.