Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan standar untuk Balai Latihan Kerja (BLK) guna menjamin kualitas pelatihan kerja. Latar belakangnya adalah perlunya BLK yang memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Pendirian BLK: Meliputi kepemilikan lahan minimal 5.000m², studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, demografi, geografi, hukum, sosial budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen, dan pendanaan. Selain itu, diperlukan dokumen analisa lingkungan hidup, struktur organisasi, program pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana.
- Program Pelatihan di BLK: Program pelatihan harus disusun berdasarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, serta diselenggarakan secara institusional dan non-institusional. Pelatihan kerja yang diselenggarakan harus berbasis kompetensi dan memiliki paling sedikit 1 (satu) kejuruan.
- Instruktur dan Tenaga Pelatihan: Instruktur harus memiliki kompetensi metodologi dan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Setiap BLK minimal memiliki 2 instruktur per kejuruan, dengan minimal 1 orang adalah Pegawai Negeri Sipil. Tenaga pelatihan bertugas mengorganisasikan pelatihan kerja dan harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
- Sarana dan Prasarana BLK: Standar sarana meliputi mesin/peralatan, alat perkakas tangan, alat K3, dan perlengkapan pendukung. Standar prasarana meliputi gedung kantor, ruang teori, ruang praktik (workshop/bengkel), dan prasarana pendukung lainnya seperti toilet, ruang ibadah, lahan parkir, perpustakaan, gudang, kantin, pos keamanan, ruang arsip, lobi, ruang pelayanan, sarana olahraga, dan asrama. Prasarana harus memperhatikan kebutuhan peserta pelatihan disabilitas.
Sumber pendanaan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan sistem pelatihan kerja.