Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2017 · Permenaker No. 8 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaStandar Balai Latihan Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan standar untuk Balai Latihan Kerja (BLK) guna menjamin kualitas pelatihan kerja. Latar belakangnya adalah perlunya BLK yang memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Pendirian BLK: Meliputi kepemilikan lahan minimal 5.000m², studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, demografi, geografi, hukum, sosial budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen, dan pendanaan. Selain itu, diperlukan dokumen analisa lingkungan hidup, struktur organisasi, program pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana.
  2. Program Pelatihan di BLK: Program pelatihan harus disusun berdasarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, serta diselenggarakan secara institusional dan non-institusional. Pelatihan kerja yang diselenggarakan harus berbasis kompetensi dan memiliki paling sedikit 1 (satu) kejuruan.
  3. Instruktur dan Tenaga Pelatihan: Instruktur harus memiliki kompetensi metodologi dan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Setiap BLK minimal memiliki 2 instruktur per kejuruan, dengan minimal 1 orang adalah Pegawai Negeri Sipil. Tenaga pelatihan bertugas mengorganisasikan pelatihan kerja dan harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
  4. Sarana dan Prasarana BLK: Standar sarana meliputi mesin/peralatan, alat perkakas tangan, alat K3, dan perlengkapan pendukung. Standar prasarana meliputi gedung kantor, ruang teori, ruang praktik (workshop/bengkel), dan prasarana pendukung lainnya seperti toilet, ruang ibadah, lahan parkir, perpustakaan, gudang, kantin, pos keamanan, ruang arsip, lobi, ruang pelayanan, sarana olahraga, dan asrama. Prasarana harus memperhatikan kebutuhan peserta pelatihan disabilitas.

Sumber pendanaan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan sistem pelatihan kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Prasarana BLK yang telah dibangun di atas lahan kurang dari 5.000m² (lima ribu meter persegi) sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)