Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 10/2016 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:26 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan26 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN SU Medan) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas universitas, yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi masyarakat pembelajar berdasarkan nilai-nilai Islam. Misi universitas adalah melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Ketentuan substansial meliputi: - **Organisasi Universitas:** Terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangan. - **Rektor:** Bertanggung jawab kepada Menteri Agama, memiliki tugas menyiapkan rencana pengembangan universitas, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor. - **Senat:** Berfungsi menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. - **Sistem Pengelolaan:** Mencakup tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, standar layanan, pengembangan kurikulum, dan pembukaan program studi. - **Kode Etik:** Warga kampus wajib melaksanakan kode etik yang meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)