Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN SU Medan) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas universitas, yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi masyarakat pembelajar berdasarkan nilai-nilai Islam. Misi universitas adalah melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan dilandasi oleh nilai-nilai Islam.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Organisasi Universitas:** Terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangan.
- **Rektor:** Bertanggung jawab kepada Menteri Agama, memiliki tugas menyiapkan rencana pengembangan universitas, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor.
- **Senat:** Berfungsi menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya.
- **Sistem Pengelolaan:** Mencakup tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, standar layanan, pengembangan kurikulum, dan pembukaan program studi.
- **Kode Etik:** Warga kampus wajib melaksanakan kode etik yang meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah.