Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 346 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 346 Tahun 1964 tentang Merubah Dan Menambah Keanggotaan Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 346/1964 · Keppres No. 346 Tahun 1964 · Keppres Nomor 346 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMerubah Dan Menambah Keanggotaan Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 381 Tahun 1962.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi dengan perubahan susunan Kabinet Kerja serta peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional. Dalam keputusan ini, terjadi perubahan posisi beberapa anggota, yaitu Dr. Subandrio yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri diubah menjadi Wakil Perdana Menteri I/Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri/Menteri Luar Negeri. Selain itu, Drs. Chaerul Saleh yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diubah menjadi Wakil Perdana Menteri III/Menteri Koordinator Ketua M.P.R.S. Keputusan ini juga mengangkat Dr. Leimena sebagai Wakil Perdana Menteri II/Menteri Koordinator Kompartemen Distribusi menjadi anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi.

(-)

(-)