di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2019 · Permenhan No. 34 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan ini menetapkan pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan, meningkatkan akuntabilitas, dan kinerja organisasi. Latar belakangnya adalah bahwa petunjuk pelaksanaan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pedoman ini mencakup:
Pedoman ini menjadi acuan bagi tingkatan organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI dalam menyusun IKU, mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan hingga satuan kerja unit organisasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. IKU yang ditetapkan digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan tahunan, perencanaan anggaran, penyusunan dokumen perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja instansi pemerintah, serta pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.