Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2019 · Permenhan No. 34 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Petunjuk pelaksanaan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Departemen Pertahanan Nomor: JUKLAK/10/III/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan ini menetapkan pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan, meningkatkan akuntabilitas, dan kinerja organisasi. Latar belakangnya adalah bahwa petunjuk pelaksanaan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini mencakup:

  1. Pendahuluan: Menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, dan pengertian terkait IKU.
  2. Penyusunan Indikator Kinerja: Meliputi fungsi dan jenis indikator kinerja (masukan, proses, keluaran, hasil, dampak) serta langkah-langkah penyusunan indikator kinerja (mereviu program, mengidentifikasi elemen program, merancang dan merumuskan indikator kinerja, pengumpulan data).
  3. Penetapan Indikator Kinerja Utama: Mencakup tujuan penggunaan IKU, langkah-langkah penetapan IKU, pelibatan pemangku kepentingan, penentuan IKU pada penyusunan dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja, reviu IKU.

Pedoman ini menjadi acuan bagi tingkatan organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI dalam menyusun IKU, mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan hingga satuan kerja unit organisasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. IKU yang ditetapkan digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan tahunan, perencanaan anggaran, penyusunan dokumen perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja instansi pemerintah, serta pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.

(-)

(-)