Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/7/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai acuan bagi setiap satuan kerja, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pedoman ini mencakup tipe dan format SOP, asas-asas penyusunan, prinsip pelaksanaan, dan standar pelayanan. SOP yang telah disahkan ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Pimpinan Unit Kerja. Tujuan penyusunan SOP adalah untuk memberikan kepastian, keseragaman, kelancaran, dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan. Setiap satuan kerja wajib menyusun SOP berdasarkan pedoman ini.

Dengan berlakunya peraturan ini, SOP yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan secara bertahap berdasarkan peraturan ini.

(-)