Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2007 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2007Tanggal Penetapan:2 Agustus 2007
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Agustus 2007
Tanggal Penetapan02 Agustus 2007
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Ciamis, sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan meliputi definisi istilah dalam administrasi kependudukan, penghapusan ketentuan tertentu, dan perubahan tarif retribusi. Tarif retribusi administrasi kependudukan diubah untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI dan WNA, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Kartu Keluarga (KK). Tarif retribusi pencatatan dan penerbitan akta catatan sipil juga diubah, termasuk akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengangkatan anak. WNI yang melaporkan kelahiran tepat waktu dibebaskan dari retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan penerbitan surat keterangan, kutipan akta, salinan akta, biaya pelaporan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian di luar negeri, alih bahasa akta, legalisasi, dan pencatatan perubahan kewarganegaraan. Dalam hal terjadi bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, atau musibah lain yang menyebabkan pengungsian, biaya administrasi kependudukan dapat dibebaskan. Pembebasan biaya juga dapat diberikan kepada penduduk pra keluarga sejahtera. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah 5 tahun. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)