Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Banjarnegara.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
memenuhi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing;
mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat;
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
melestarikan sumber daya genetik ternak lokal;
meningkatkan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Penetapan kawasan peruntukan peternakan dan peta potensi peternakan.
Pengelolaan benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk pengendalian pemotongan hewan ruminansia betina produktif.
Pengelolaan pakan ternak, termasuk pemenuhan dan pengolahan pakan.
Pengaturan alat dan mesin peternakan.
Pembudidayaan ternak dan kemitraan usaha peternakan.
Panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
Pengawasan obat hewan.
Kesehatan masyarakat veteriner, meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, produk hewan yang aman, pengendalian zoonosis, dan penanganan bencana.
Kesejahteraan hewan, mencakup penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan, pemotongan, dan perlakuan terhadap hewan.
Otoritas veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan.
Pengelolaan sumber daya, termasuk lahan, air, dan sumber daya genetik.
Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.