Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, meningkatkan kinerja dalam pelayanan dan pengelolaan kepelabuhanan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mendampingi dana hibah dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga lain.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal berupa uang yang ditambahkan pada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri dan menjadi kekayaan yang terpisahkan.
  • Penyertaan modal dimanfaatkan sebagai penyertaan modal yang merupakan pemegang saham mayoritas kepada PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.
  • Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan.
  • Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Daerah.
  • Sumber penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.
  • Total penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.
  • Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Perusahaan dan dilaporkan kepada Bupati.
  • Penentuan bagi hasil keuntungan adalah sebesar 55% dari laba bersih.

(-)

(-)