Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 4/2018 · Perda Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:23 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan23 Juli 2018
Tempat PenetapanSigli

Qanun ini menggantikan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2006-2026.

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih periode 2017-2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Qanun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD setiap tahun.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat, bahan penyusunan dan penyesuaian Renstra Perangkat Daerah, pedoman pemerintah daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
  • RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

(-)

(-)