Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 20/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 234) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 237)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mengatur tentang ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya adalah hak asasi, dan penyelenggaraan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pangan yang memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, daya dukung sumber daya alam, dan potensi pangan lokal. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan. Penyelenggaraan ketahanan pangan didasarkan pada sistem yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Peraturan ini juga mengatur tentang produksi pangan, kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, penganekaragaman pangan, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, bantuan pangan, serta pemanfaatan pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi dan gizi. Selain itu, diatur pula mengenai cadangan pangan, koordinasi dan kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, infrastruktur dan kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pembiayaan.

(-)

(-)