Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, tertib, dan teratur, serta meningkatkan disiplin masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Ketertiban Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum: Mengatur larangan terkait penggunaan jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti berjualan, mendirikan bangunan ilegal, dan merusak fasilitas.
- Ketertiban Sungai, Saluran, dan Kolam: Mengatur larangan terkait pembangunan di atas sungai dan saluran, serta pemanfaatan air sungai untuk kepentingan usaha tanpa izin.
- Ketertiban Lingkungan: Mengatur larangan terkait perjudian, membuat kegaduhan, membuang sampah sembarangan, dan merusak lingkungan.
- Ketertiban Usaha: Mewajibkan izin untuk kegiatan usaha yang menggunakan prasarana daerah dan mengatur penjualan daging yang memenuhi syarat kesehatan.
- Ketertiban Bangunan: Mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk menanam pohon, membuat sumur resapan, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.
- Ketertiban Pariwisata: Mengatur tata tertib bagi pengunjung objek wisata, termasuk kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan.
- Ketertiban Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan, termasuk larangan bagi pelajar berseragam untuk masuk tempat hiburan pada jam sekolah.
- Peran Serta Masyarakat: Mengatur kewajiban masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaporkan gangguan kepada pihak berwenang.
- Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum oleh Bupati dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan yang ada.