Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini menindaklanjuti Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroan) bertujuan untuk memenuhi modal disetor, mengembangkan investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), dengan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 100%. Setoran modal awal telah dilakukan sebesar Rp2.851.333.000.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah), terdiri dari ekuitas Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan, Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan, dan pengurangan untuk cadangan perusahaan. Sisa pemenuhan modal dasar sebesar Rp648.667.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) akan dipenuhi melalui penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, berdasarkan rencana bisnis dan kemampuan keuangan daerah. Direksi Perseroan wajib menyampaikan rencana bisnis, laporan perkembangan kegiatan usaha, laporan keuangan triwulan dan semester, serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit kepada Gubernur. Gubernur kemudian menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan Perseroan kepada DPRD.

(-)

(-)