Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 321 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 321 Tahun 1960 tentang Penetapan Organisasi Jawatan Sandi

Juga dikenal sebagai: Keppres 321/1960 · Keppres No. 321 Tahun 1960 · Keppres Nomor 321 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1960Tanggal Penetapan:2 Desember 1960
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Organisasi Jawatan Sandi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1960
Tanggal Penetapan02 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden No. 321 Tahun 1960 ini diterbitkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan organisasi Djawatan Sandi, yang bertanggung jawab atas pemberitaan rahasia pemerintah melalui komunikasi sandi. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas komunikasi rahasia pemerintah, baik di bidang militer maupun sipil.

Ketentuan Substansial: Djawatan Sandi berada di bawah Perdana Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala Djawatan yang diangkat oleh Presiden. Kepala Djawatan harus memiliki keahlian dalam bidang sandi-sastra. Djawatan Sandi memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan pemberitaan rahasia, mengorganisir bagian sandi di instansi pemerintah, dan menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga sandi. Struktur organisasi Djawatan Sandi terdiri dari bagian-bagian, biro-biro, dan sub-biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Pegawai Djawatan Sandi dapat berasal dari militer maupun sipil, dan mereka bertanggung jawab atas keamanan dan koordinasi pemberitaan rahasia negara.

(-)

(-)