Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku28 Mei 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama serta potensi yang perlu dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif lansia, mencapai kemandirian, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta memelihara nilai budaya dan keakraban bangsa.

Ruang lingkupnya meliputi:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual.
  2. Pelayanan kesehatan.
  3. Pelayanan kesempatan kerja.
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan.
  5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
  6. Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial dan perlindungan sosial.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia, bersama dengan keluarga dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, seperti pembentukan Karang Wreda di desa/kelurahan dan Komisi Lansia Daerah.

(-)

(-)