Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 51/1957 · PP No. 51 Tahun 1957 · PP Nomor 51 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 1957
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota, dan anggota-pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Dalam peraturan ini, diatur bahwa yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota, dan anggota-pengganti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, seperti usia minimal 30 tahun, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, perburuhan, dan perekonomian, serta tidak memiliki catatan kriminal. Dewan Menteri bertanggung jawab untuk memilih dan mengangkat ketua dan anggota berdasarkan usulan dari Menteri Perburuhan dan organisasi terkait. Masa jabatan anggota adalah dua tahun, dengan kemungkinan pengangkatan kembali. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pemberhentian anggota, baik secara sukarela maupun karena alasan tertentu seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

(-)

(-)