Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 4/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku18 Oktober 2021
Tanggal Penetapan18 Oktober 2021
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lanandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan, dengan total APBD menjadi Rp. 975.125.437.146. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti pendapatan hibah. Anggaran belanja terdiri dari belanja operasional (belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal).

(-)

(-)