Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khususnya penambahan angka 16a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk (RSUD Pameungpeuk) sebagai satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan skala Kabupaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 mengenai tarif retribusi berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif diatur untuk benda bergerak seperti alat-alat berat, alat laboratorium, alat pemadam kebakaran, sarana pada Balai Latihan Kerja, mesin pada Balai Latihan Kerja, dan sarana pasar hewan. Untuk benda tidak bergerak, tarif retribusi diatur untuk penggunaan tanah dan bangunan, reklame, Gedung Kesenian Garut, sewa tanah untuk tempat usaha, dan pemakaian sarana gedung seperti Aula BLK, Aula RSUD Pameungpeuk, dan Asrama Akper Pemda Garut.