Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 9/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2008Tanggal Penetapan:22 November 2008
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku22 November 2008
Tanggal Penetapan22 November 2008
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 15.771.590.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 782.815.487.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 49.654.468.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 852.296.610.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp. 38.369.285.000,- dan pengeluaran pembiayaan yang bertambah sebesar Rp. 4.486.407.000,-. Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya. Perubahan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Perubahan pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)