Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2016 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaLayanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku09 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. LKPP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan, membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Layanan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien. Ruang lingkupnya meliputi penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan pemberian pendapat hukum. Layanan ini berasaskan objektivitas, imparsialitas, dan independensi, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

  1. Untuk pertama kali Kepala LKPP menunjuk dan menetapkan Kepala Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
  2. Untuk pertama kali Kepala LKPP menunjuk dan menetapkan nama dan jumlah Arbiter.
  3. Sengketa yang dapat diajukan ke Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah sengketa Kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Kepala ini berlaku.

(-)