di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2016 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. LKPP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan, membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Layanan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien. Ruang lingkupnya meliputi penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan pemberian pendapat hukum. Layanan ini berasaskan objektivitas, imparsialitas, dan independensi, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.