Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1962 tentang Pembubaran Dewan Pengawas Bank Industri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1962 · Keppres No. 37 Tahun 1962 · Keppres Nomor 37 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1961Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Dewan Pengawas Bank Industri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1961
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Dewan Pengawas Bank Industri Negara berdasarkan Keputusan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Dewan Pengawas Bank Industri Negara, sejalan dengan pembentukan Bank Pembangunan Indonesia dan peleburan Bank Industri Negara ke dalamnya. Keputusan ini juga memperhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas Bank Industri Negara, yaitu Mr. Sumarno, Mr. Sugiarto, dan Mr. Lukman Hakim. Pembubaran ini dilakukan setelah Dewan Pengawas menyetujui neraca Bank Industri Negara untuk tahun 1958, 1959, dan 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961.

(-)

(-)