Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2004 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi era globalisasi, khususnya terkait kebutuhan akan akta yang dapat digunakan di luar negeri. Perubahan utama terletak pada tarif retribusi pendaftaran kependudukan dan akta catatan sipil. Tarif baru mencakup biaya penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) bagi WNI dan WNA, kartu identitas penduduk musiman, serta surat keterangan kependudukan lainnya. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk berbagai akta catatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak, adopsi, perubahan akta, dan salinan akta. Terdapat perbedaan tarif antara WNI dan WNA untuk beberapa jenis layanan. Biaya tambahan dikenakan untuk pencatatan perkawinan dan perceraian yang terlambat, serta penerbitan kutipan akta kematian yang terlambat. Peraturan ini juga mengatur biaya pelaporan dan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai peristiwa penting yang terjadi di luar negeri.

(-)

(-)