di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan hidup, serta menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, yang meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kendaraan lainnya. Jasa pelayanan pengujian meliputi pengujian pertama dan berkala, penyediaan buku uji dan tanda uji, serta jasa pengecatan dan nomor uji. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, meliputi perlengkapan pengujian, pengujian pertama, pengujian berkala, penilaian kondisi teknik, dan jasa non pengujian berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengujian kendaraan bermotor yang meliputi persyaratan teknis dan laik jalan, perawatan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rancang bangun kendaraan bermotor, pengawasan, pemeriksaan kendaraan di jalan, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.