Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2009Tanggal Penetapan:2 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku02 November 2009
Tanggal Penetapan02 November 2009
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan hidup, serta menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, yang meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kendaraan lainnya. Jasa pelayanan pengujian meliputi pengujian pertama dan berkala, penyediaan buku uji dan tanda uji, serta jasa pengecatan dan nomor uji. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, meliputi perlengkapan pengujian, pengujian pertama, pengujian berkala, penilaian kondisi teknik, dan jasa non pengujian berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengujian kendaraan bermotor yang meliputi persyaratan teknis dan laik jalan, perawatan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rancang bangun kendaraan bermotor, pengawasan, pemeriksaan kendaraan di jalan, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan pasal 14 ayat (1) sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.