Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak, mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. Upaya pengurangan risiko dan penanganan korban kekerasan juga menjadi fokus. Peraturan ini menekankan peningkatan partisipasi anak dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak dasar anak, serta menyusun rencana strategis perlindungan anak. Masyarakat dan dunia usaha berperan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Keluarga dan orang tua memiliki kewajiban untuk merawat, mengasuh, mendidik, dan melindungi anak.

Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem data perlindungan anak. Upaya pencegahan dilakukan melalui perumusan kebijakan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan peningkatan kapasitas pelayanan perlindungan anak. Pengurangan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi kelompok anak yang rentan dan memberikan dukungan yang sesuai. Penanganan korban kekerasan meliputi pengidentifikasian, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), peran serta masyarakat, pendanaan, kelembagaan, dan koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa baktinya berakhir. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.