Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAI-t

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2005Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAI-t
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku27 Desember 2005
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama. Perubahan meliputi ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Beberapa pasal dalam Perda Nomor 01 Tahun 2005 diubah, dihapus, atau ditambahkan untuk memperjelas dan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

(-)

(-)