Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2005 tentang Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUTRK-RDTRK) Ibukota Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Tahun 2004-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2005Tanggal Penetapan:11 Agustus 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRevisi Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUTRK-RDTRK) Ibukota Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Tahun 2004-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2005
Tanggal Penetapan11 Agustus 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 17 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Adiwerna Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989/1990-2009/2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1993 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan (IKK) Adiwerna Kabupaten Tegal untuk periode 2004-2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Revisi ini dilakukan karena adanya peningkatan kebutuhan yang mempengaruhi pembangunan kota dan perlunya penyesuaian dengan perkembangan keadaan serta antisipasi dampak pertumbuhan pembangunan dari tahun 2004-2013. Tujuannya adalah untuk menjadikan IKK Adiwerna sebagai pusat pengembangan wilayah, menciptakan tata ruang kota yang serasi, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, menjadi penyangga urbanisasi, mengendalikan pertumbuhan kota, dan mewujudkan pembangunan kota yang manusiawi.

Ketentuan Substansial:

Wilayah Perencanaan: Wilayah IKK Adiwerna seluas ± 768,113 Ha, meliputi 10 desa dan 1 engklave. Batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2005.

Pembagian Wilayah Kota (BWK): Untuk efektivitas pelaksanaan RUTRK-RDTRK, wilayah kota dibagi menjadi 4 BWK (BWK I, BWK II, BWK III, dan BWK IV), masing-masing dengan fungsi dan rencana pengembangan tata guna tanah yang berbeda hingga tahun 2013, meliputi kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri kecil, pertanian, dan kawasan campuran.

Blok: Pelaksanaan pembangunan didasarkan pada sistem lingkungan dengan membagi BWK menjadi beberapa blok untuk menciptakan keseimbangan lingkungan, meningkatkan estetika kota, dan efisiensi jaringan jalan.

Wewenang: Bupati berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan RUTRK-RDTRK dan menunjuk aparat pelaksana dan pengawas pembangunan.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).