Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1972 tentang Besarnja Ongkos Naik Hadji Tahun 1972/1973

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1972 · Keppres No. 35 Tahun 1972 · Keppres Nomor 35 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1974Tanggal Penetapan:1 Mei 1974
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnja Ongkos Naik Hadji Tahun 1972/1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1974
Tanggal Penetapan01 Mei 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1972 menetapkan besarnya ongkos naik Hadji untuk tahun 1972/1973. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Hadji. Ongkos naik Hadji dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp. 380.000,-, sementara dengan pesawat udara sebesar Rp. 402.000,-. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pendaftaran dan pelunasan yang berbeda untuk masing-masing moda transportasi. Calon jemaah yang tidak dapat melunasi pembayaran tepat waktu akan dibatalkan keberangkatannya, dan uang muka akan dipotong untuk ongkos administrasi. Kebijakan ini juga menetapkan jumlah jemaah Hadji yang dapat berangkat dengan kapal laut sebanyak 16.000 orang, sementara sisanya dapat menggunakan pesawat udara.

(-)

(-)