Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1972 menetapkan besarnya ongkos naik Hadji untuk tahun 1972/1973. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Hadji. Ongkos naik Hadji dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp. 380.000,-, sementara dengan pesawat udara sebesar Rp. 402.000,-. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pendaftaran dan pelunasan yang berbeda untuk masing-masing moda transportasi. Calon jemaah yang tidak dapat melunasi pembayaran tepat waktu akan dibatalkan keberangkatannya, dan uang muka akan dipotong untuk ongkos administrasi. Kebijakan ini juga menetapkan jumlah jemaah Hadji yang dapat berangkat dengan kapal laut sebanyak 16.000 orang, sementara sisanya dapat menggunakan pesawat udara.