Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2002 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2002Tanggal Penetapan:22 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku22 Juli 2002
Tanggal Penetapan22 Juli 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 7 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaku usaha serta mewujudkan tertib niaga di bidang perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto).
  2. Kewenangan Walikota untuk menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
  3. Pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan oleh Perangkat Daerah bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP, perusahaan yang belum terdaftar, dan indikasi pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  4. Pengenaan retribusi atas pelayanan pemberian SIUP, dengan besaran yang berbeda untuk setiap klasifikasi SIUP.
  5. Pengaturan mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan sanksi administratif bagi perusahaan atau badan yang melanggar ketentuan.

1. Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah, maka semua Perusahaan atau Badan yang memiliki SIUP berasal dan luar Daerah wajib melakukan Pemutihan.

1. Perusahaan atau Badan akan dikenakan Sanksi Administrasi apabila : a. Tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini; b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha dan jenis barang atau jasa dagangan yang tercantum dalam SIUP yang diperoleh; c. Belum mendaflarkan Perusahaannya; d. Ada laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban peq)ajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar 4 kali retribusi terutang;