Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 28/2011 · Perda Kota Ternate No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku15 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan air minum yang memenuhi aspek kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta lebih berdaya guna dan berhasil guna. Tujuan dari pelayanan air minum adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum dan memiliki tugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, memberikan laporan kinerja, melaksanakan perluasan cakupan pelayanan, mengatur sistem pendistribusian air, berpartisipasi dalam perlindungan sumber daya air, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM memiliki hak untuk menagih dan menerima hasil penjualan air, menetapkan denda, menolak atau menerima permintaan calon pelanggan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan pipa persil, memperoleh lahan, dan memperoleh kuantitas air baku. PDAM juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal, menyediakan kebutuhan air melalui cara lain jika keluhan pelanggan tidak dapat dipenuhi, memberikan pelayanan air minum dengan memperhatikan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, melaksanakan pergantian meter air secara periodik, memberitahukan gangguan pelayanan, melakukan pemeriksaan kualitas air, melayani keluhan pelanggan, meningkatkan kapasitas air, dan melakukan perbaikan jalan akibat penggalian pipa. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pelayanan air minum, tarif air minum, rekening air minum, biaya non air, hak dan kewajiban pelanggan, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi polisional (penyegelan meter air, pemutusan sementara atau tetap sambungan langganan). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.