Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi pengentasan kemiskinan, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin, memperkuat peran serta masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar, mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, memberikan bimbingan, mengidentifikasi sasaran, menggali potensi, mengembangkan program, mengawasi pelaksanaan, melaporkan pelaksanaan, dan menyediakan sarana dan prasarana di bidang pengentasan kemiskinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun pedoman teknis, mengalokasikan anggaran, memenuhi hak warga miskin, mengentaskan kemiskinan secara terarah, mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha, menyelenggarakan pelayanan, memberikan bantuan stimulan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat miskin. Program pengentasan kemiskinan meliputi bantuan pengembangan potensi diri, bantuan pangan, bantuan pelayanan kesehatan, bantuan pelayanan pendidikan, bantuan pelayanan perumahan, bantuan pelayanan peningkatan keterampilan, bantuan penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan kewirausahaan, dan bantuan perlindungan rasa aman.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengentasan kemiskinan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.