Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kotamobagu 1/2025 · Perwali Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku10 Februari 2025
Tanggal Penetapan10 Februari 2025
Tempat PenetapanKotamobagu

(-)

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Tujuan utamanya adalah memberikan dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak melalui kebijakan fiskal daerah. Kebijakan ini menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepemilikan rumah pertama. Objek pembebasan BPHTB mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Untuk menentukan subjek yang berhak menerima fasilitas ini, peraturan ini menetapkan kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin. Selain batasan penghasilan, terdapat pula batasan teknis berupa luas lantai bangunan, yaitu maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. Masyarakat yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan kriteria penghasilan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kemudahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)