di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi pembudidayaan perikanan yang tinggi di wilayah tersebut.
Tujuan dari pengelolaan perikanan ini adalah untuk:
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil wajib mendaftarkan diri pada instansi perikanan setempat.