Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2010Tanggal Penetapan:4 Januari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku04 Januari 2010
Tanggal Penetapan04 Januari 2010
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi pembudidayaan perikanan yang tinggi di wilayah tersebut.

Tujuan dari pengelolaan perikanan ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  2. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja.
  3. Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan.
  4. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan.
  5. Mengoptimalkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing.
  6. Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan.
  7. Mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal.
  8. Menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan rancang bangun pengelolaan perikanan oleh Bupati.
  2. Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
  3. Penetapan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.
  4. Pengaturan jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan.
  5. Penetapan daerah, jalur, dan waktu penangkapan ikan.
  6. Pengaturan jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budidaya.
  7. Pengaturan pembudidayaan ikan dan perlindungannya.
  8. Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungan.
  9. Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.

Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil wajib mendaftarkan diri pada instansi perikanan setempat.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 9 ayat (1), (2), (3) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tidak memiliki izin melakukan penangkapan/pembudidayaan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/cara yang membahayakan sumber daya ikan dan manusia, dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.