Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (3) yang mengatur tentang kerjasama perekrutan antara PPTKIS dan BKLN, serta penghapusan Pasal 58 ayat (1). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS yang sudah ada dan berjalan di daerah, wajib menyesuaikan dengan perda ini, paling lambat 6 (enam) bulan setelah perda ini diundangkan.

(-)