Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini mengatur tentang Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) bagi kegiatan usaha, perusahaan, dan industri. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengaturan terhadap usaha yang mempengaruhi lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian dan pengawasan pelestarian lingkungan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, perusahaan, dan industri yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban memiliki Izin UUG bagi setiap usaha, perusahaan, dan industri, kecuali yang wajib AMDAL atau berlokasi di kawasan industri. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan dengan persyaratan tertentu, peninjauan lokasi, dan pembayaran retribusi. Izin UUG berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin UUG yang dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif lingkungan. Selain itu, diatur pula kewajiban dan larangan bagi pemegang Izin UUG, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.