Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2004 tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Februari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Februari 2004
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini mengatur tentang Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) bagi kegiatan usaha, perusahaan, dan industri. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengaturan terhadap usaha yang mempengaruhi lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian dan pengawasan pelestarian lingkungan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, perusahaan, dan industri yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban memiliki Izin UUG bagi setiap usaha, perusahaan, dan industri, kecuali yang wajib AMDAL atau berlokasi di kawasan industri. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan dengan persyaratan tertentu, peninjauan lokasi, dan pembayaran retribusi. Izin UUG berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin UUG yang dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif lingkungan. Selain itu, diatur pula kewajiban dan larangan bagi pemegang Izin UUG, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai paling lama 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 18 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin undang-undang gangguan, setelah melalui peringatan tertulis sebanyak 3 kali.