Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Papua bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang di Pulau Papua secara terencana dan berkelanjutan. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat, menjaga kawasan berfungsi lindung, mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, dan pertambangan, serta mengembangkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara. Kebijakan ini juga mencakup strategi pengembangan infrastruktur, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.