Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku28 Mei 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan komunikasi dan informatika sebagai sarana pengembangan pribadi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengendalian TIK, termasuk infrastruktur, infostruktur, dan suprastruktur TIK. 2. Prinsip-prinsip pembangunan, pengembangan, dan penerapan TIK, seperti keterpaduan, peningkatan kualitas SDM, manfaat, keamanan, legalitas, kesetaraan akses, fleksibilitas, dan berbasis open system. 3. Pengembangan dan pengelolaan basis data oleh SKPD masing-masing, serta integrasi basis data oleh Dinas. 4. Pengaturan sistem informasi/aplikasi yang digunakan di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Pembentukan kelembagaan CIO Daerah, Komite TIK Daerah, Tim TIK Daerah, CIO SKPD, Tim TIK SKPD, dan Dewan TIK Daerah. 6. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi yang harus mendapatkan izin dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. 7. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Menara Telekomunikasi. 8. Penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, termasuk penyiaran, kelembagaan komunikasi sosial, dan kemitraan media. 9. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik. 10. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pengelolaan data dan pengembangan TIK. 11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diundangkan, segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur didalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).