Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba yang melanda semua kalangan dan mengancam generasi muda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kawasan bebas narkoba.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan fasilitasi yang meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Antisipasi dini dilakukan di berbagai lingkungan seperti instansi pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, tempat usaha, dan fasilitas umum. Pencegahan dilakukan melalui kampanye, edukasi, peningkatan peran keluarga dan masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.

Penanganan pecandu narkoba dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rawat jalan atau rawat inap, dan program pasca rehabilitasi. Rehabilitasi sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan melibatkan pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Terpadu yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan narkoba, serta peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya ini.

(-)

1. Badan usaha, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, rumah kos dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.