Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 2/2011 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, serta fungsi campuran. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan bangunan gedung. Pemilik bangunan gedung memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk memperoleh pengesahan rencana teknis, melaksanakan pembangunan sesuai izin, dan melestarikan bangunan yang dilindungi.

1. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang telah diajukan tetapi belum diputuskan, akan disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin Mendirikan Bangunan tersebut harus sudah dimiliki dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun, sedangkan untuk penyesuaian dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan atau persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan Sanksi Administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dan mengakibatkan kecelakaan atau hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.