Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, serta fungsi campuran. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan bangunan gedung. Pemilik bangunan gedung memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk memperoleh pengesahan rencana teknis, melaksanakan pembangunan sesuai izin, dan melestarikan bangunan yang dilindungi.