Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (PBPTA) ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi pekerja anak, sehingga menjamin terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Kebijakan ini mencakup larangan melibatkan dan mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk, yang meliputi segala bentuk perbudakan, eksploitasi untuk pelacuran, produksi pornografi, perjudian, serta produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotrofika, dan zat adiktif. Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak juga termasuk dalam kategori ini.

Pemerintah daerah membentuk Komite Aksi Kabupaten (KAK) untuk mengkoordinasikan upaya penghapusan PBPTA. KAK bertugas menyusun Rencana Aksi Kabupaten (RAK) sebagai pedoman pelaksanaan. Seluruh unsur pemerintah daerah dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PBPTA.

Anak-anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk berhak mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan fasilitas pendidikan dan peningkatan keterampilan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran biaya dalam APBD setiap tahunnya untuk mendukung pelaksanaan PBPTA.

1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selain ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ancaman hukuman dapat ditambah dengan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.