Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah (barang bergerak dan tidak bergerak) secara optimal demi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang bersifat komersial, meliputi pemakaian tanah, gedung, rumah, kendaraan mobil, dan alat berat.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
  3. Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak atau sewa.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume, jenis, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.