di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah (barang bergerak dan tidak bergerak) secara optimal demi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.