Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 35/2017 · Perda Kota Tangerang No. 35 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Perubahan tersebut terutama terkait dengan pengecualian rapat di luar kantor yang diizinkan, yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan dalam rangka Musrenbang Tingkat Kota, Penyusunan dan Pembahasan KUA PPAS, Asistensi anggaran dan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Pembahasan Raperda, Penyusunan dan Pembahasan Konsolidasi Data Tingkat Kota, dan Rapat Evaluasi Pembangunan dan Kewilayahan. Untuk pembahasan Raperda di luar kantor, terdapat ketentuan tambahan mengenai tahapan yang diizinkan (pembukaan dan finalisasi), batasan waktu finalisasi (maksimal 3 hari kerja), dan waktu pelaksanaan rapat (jam kerja di hari kerja).

(-)

(-)