Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Perubahan tersebut terutama terkait dengan pengecualian rapat di luar kantor yang diizinkan, yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan dalam rangka Musrenbang Tingkat Kota, Penyusunan dan Pembahasan KUA PPAS, Asistensi anggaran dan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Pembahasan Raperda, Penyusunan dan Pembahasan Konsolidasi Data Tingkat Kota, dan Rapat Evaluasi Pembangunan dan Kewilayahan. Untuk pembahasan Raperda di luar kantor, terdapat ketentuan tambahan mengenai tahapan yang diizinkan (pembukaan dan finalisasi), batasan waktu finalisasi (maksimal 3 hari kerja), dan waktu pelaksanaan rapat (jam kerja di hari kerja).