Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah secara sistematis dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Kewenangan penyusunan Prolegda berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD. Bupati menugaskan Bagian Hukum untuk menyusun Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah. Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD. Rancangan Perda dapat berasal dari Bupati atau DPRD, yang kemudian dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengesahan, penomoran, pengundangan, autentifikasi produk hukum daerah, serta evaluasi dan klarifikasi Perda.