Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 9/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku06 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain), bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bantaeng, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Pendapatan desa disalurkan dan dibukukan melalui buku kas desa dan dituangkan dalam APB Desa.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dibenarkan mengambil alih sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa. Sumber pendapatan daerah yang berada di desa yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dana perimbangan desa (DAU dan DAK Desa), persentase dana alokasi desa, hibah dan sumbangan pihak ketiga, kekayaan desa, pelaksanaan anggaran, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)