Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:14 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan14 Desember 2010
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Pelelangan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  4. Besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  5. Wilayah pemungutan retribusi.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  7. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  9. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kadaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Pemeriksaan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).