Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengantisipasi keadaan genting yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti bencana alam, kerusuhan, dan gangguan keamanan. Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum mengatur penundaan pemilihan dalam kondisi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan dana, perlengkapan, dan personil dengan meningkatkan jumlah pemilih di setiap TPS dari 300 menjadi 600 orang. Pemerintah dan pemerintah daerah juga diharapkan memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan.