Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/SJ Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/SJ Tahun 2026 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 17/SJ · Kepmen KKP No. 17/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
Kelautan & PerikananHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Penyelenggara PTSA KKP guna memastikan efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial

Penyelenggara PTSA KKP terdiri atas unsur Pembina, Penanggung Jawab, dan Pelaksana. Pembina bertugas memberikan pembinaan kepada Penanggung Jawab dan Pelaksana, sementara Penanggung Jawab bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan PTSA. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Ketua dan didukung oleh anggota yang memiliki kewajiban administratif dan teknis, meliputi: menerima dan melakukan administrasi dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat transaksional; melakukan verifikasi dan autentikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen; menyampaikan dokumen kepada petugas back office; memberikan informasi perizinan sektor kelautan dan perikanan; menyerahkan dokumen perizinan yang telah terbit; serta melakukan pencatatan data pelayanan sebagai bahan laporan. Seluruh Penyelenggara PTSA KKP bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

1. Masa kerja Penyelenggara PTSA KKP terhitung sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

(-)