Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan Pajak Sarang Burung Walet adalah salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Penetapan, Pembayaran, dan Penelitian: Wajib Pajak membayar pajak tanpa mendasarkan pada SKPD, menggunakan SSPD yang juga berfungsi sebagai SPTPD.
- Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan lain-lain merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding diajukan kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Insentif Pemungutan: Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.