Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 10/2011 · Perda Kabupaten Bintan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 666.909.794.400,10 dan belanja sebesar Rp. 562.811.486.518,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 104.098.307.882,10. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 124.543.838.868,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.349.656.365,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 117.194.182.503,84.

Neraca per 31 Desember Tahun 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.977.269.710.778,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.115.653.829,74, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.975.154.056.949,25.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2010 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 123.733.923.493,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp.21.677.347.946,44.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan PT. Bintan Inti Sukses (PT BIS) dan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan).

Bupati Bintan menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)