Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 1/2024 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2024 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2024Tanggal Penetapan:18 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak Kota dan Retribusi Kota
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku18 Januari 2024
Tanggal Penetapan18 Januari 2024
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 7); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 6 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 6); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 7 Seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 7); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 8 Seri B Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 8); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 9 Seri B Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 9); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 10); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 11 Seri B Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 11); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 12 Seri B Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 12); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 13 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 13); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 14 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 14); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 15 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 15); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 16 Seri C Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 16); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 5 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 5); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Jamban (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2014 Nomor 1); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2014 Nomor 2); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 6); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelelangan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 7); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017 Nomor 5); Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 1); dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 3)

Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang pajak kota dan retribusi kota. Pajak kota meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi kota meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar), retribusi jasa usaha (tempat pelelangan hewan ternak, tempat khusus parkir di luar badan jalan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, pemanfaatan aset kota), dan retribusi perizinan tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing). Qanun ini juga mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, saat terutang, wilayah pemungutan, serta mekanisme pemungutan dan pembayaran pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Qanun ini juga mengatur tentang pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan sanksi administratif bagi pelanggar kewajiban pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 94 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Qanun di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.